Isi Piagam Jakarta adalah Naskah yang disusun pada rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia tanggal 22 Juni 1945 da menjadi pembukaan pada UUD 45. Berikut ini akan kami jelaska secara lengkap mengenai piagam jakarta baik yang asli maupun yang palsu beserta latar belakang sejarahnya.
Piagam Jakarta
Dokumen historis yang berupa musyawarah antara pihak golongan Islam dan pihak kebangsaan di dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) guna menjembatani perbedaan dalam agama dan negara.
Isi Piagam Jakarta
Bahwa sesoenggoehnya kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itoe maka penjajahan di atas doenia harus dihapuskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemaknoesiaan dan peri-keadilan.
Dan perjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia,yang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.
Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada:
- Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja
- Kemanoesiaan jang adil dan beradab
- Persatoean Indonesia
- Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Djakarta, 22-6-1945
Panitia Sembilan
- Ir. Soekarno
- Drs. Mohammad Hatta
- Mr A.A. Maramis
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Abdoel Kahar Moezakir
- H. Agoes Salim
- Mr Achmad Soebardjo
- Wahid Hasjim
- Mr Moehammad Yamin.
Ketika penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah. Selanjutnya saat pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi kalimat Pembukaan UUD.
Butir pertama yang berisi kewajiban untuk menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, diganti hingga menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis sesudah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan juga Ki Bagus Hadikusumo.
Gambar Piagam Jakarta Asli
Proses terbentuknya Piagam Jakarta
Ketika masa reses, terbentuk Panitia Sembilan yang memiliki anggota 9 orang untuk mengumpulkan gagasan terkait untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.
Panitia ini juga yang menyusun naskah teks proklamasi yang menjadi mukadimah atau pembukaan UUD 1945 yang disebut juga sebagai Piagam Jakarta.
Terdapat beberapa rumusan yang diusulkan Ir Soekarno dan Moehamad Yamin sampai tersepakati menjadi sila dasar Pancasila.
Perubahan Piagam Jakarta
Dekret Presiden 5 Juli 1959
Dalam Dekret Presiden yaitu tanggal 5 Juli 1959, Piagam Jakarta dinyatakan Menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi. DPR ketika itu menerima hal ini dengan
Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966
Memorandum DPRGR 1966 mengenai sumber tertib Hukum RI ditingkatkan jadi keputusan MPRS Nomor XX/MPRS/1966, di dalam keputusan ini ditegaskan kembali bawasanya Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.
Catatan :
Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru saja diproklamasikan, Ir Soekarno segera menghubungi M. Hatta dan berdua menemui wakil golongan Islam. Semula, golongan Islam, di antaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan pada usul penghapusan itu.
Setelah diadakan konsultasi mendalam dan akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” untuk keutuhan Indonesia.
Pad pagi harinya yaitu tanggal 18 Agustus 1945 usul untuk penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan di dalam rapat pleno PPKI.
Demikianlah pembahasan kali ini, Semoga bermanfaat
Baca juga :
The post Isi Piagam Jakarta appeared first on Rumus.co.id.